Reka Ulang Carok Digelar Polres Bangkalan

    Reka Ulang Carok Digelar Polres Bangkalan
    Dua tersangka saat melakukan Reka adegan kasus carok maut digelar

    BANGKALAN, -   Peristiwa carok yang menelan empat korban jiwa terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan, Jawa Timur pada Jumat (12/01/2024) yang lalu. Perkembangan penyidikan polisi kini memasuki fase akhir, dengan melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan kedua tersangka.

    Kepolisian Resort Bangkalan menggelar rekonstruksi peristiwa berdarah tersebut pada Senin (26/02/2024). Rekonstruksi tidak dilakukan di tempat yang sebenarnya, namun dilakukan ditempat lain yang menyiratkan lokasi duel maut yang terjadi, untuk menjaga kondusivitas wilayah tempat kejadian perkara.

    Rekonstruksi, yang terdiri dari 38 adegan, melibatkan kedua tersangka kakak beradik, Hasan dan Wardi, beserta pengacara dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bangkalan. Para korban dan saksi saat kejadian diperankan oleh anggota Satreskrim Polres Bangkalan.

    Peristiwa dimulai saat Hasan Busri duduk di atas motornya di pinggir jalan, menunggu temannya untuk berangkat ke acara tahlilan. Namun, ketegangan muncul ketika kedua korban, Mat Tanjar dan Mat Terdam, berboncengan melewati Hasan, dan pertengkaran terjadi setelah Hasan menegur mereka.

    Konflik memanas ketika kedua korban turun dari motor dan menyerang Hasan dengan celurit. Dalam upaya membela diri, Hasan dan adiknya, Mohammad Wardi, kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam.

    Rekonstruksi menggambarkan adegan ketegangan antara kedua belah pihak, di mana pertarungan berujung pada kematian korban. Hasan berhasil menyabetkan celuritnya pada salah satu korban, sementara Wardi juga terlibat dalam pertarungan tersebut.

    Kompol Andi Febrianto Ali, Wakapolres Bangkalan, menyatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap kejadian sebenarnya dan memperjelas tindak pidana yang terjadi. Kasus ini diberlakukan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup bagi kedua tersangka.

    ”Rekonstruksi ini merupakan bagian dari mengembalikan kembali peristiwa itu. Jadi peristiwa itu di ulang kembali atas permintaan dari JPU/Jaksa, seperti apa sih awal kejadiannya sehingga membuat lebih terang lagi tindak pidana yang terjadi. Baik itu pelaku selain dari dua, pelaku yang kita amankan, atau mungkin ada Barang Bukti yang lain, atau ada perkembangan dari saksi-saksi yang lain. Itu sebenarnya untuk lebih menerangkan kembali, memperjelas, menjadi terang benderang peristiwa itu.” Jelasnya.

    bangkalan bidik kasus carok tanjungbumi
    AHSAN

    AHSAN

    Artikel Sebelumnya

    Polres Bangkalan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba,...

    Artikel Berikutnya

    BERKAS PIDANA LENGKAP, DUA JOKI BALAP LIAR...

    Berita terkait